Pengamat Pendidikan Tanggapi Kasus SMPN 1 Pameungpeuk Bandung: Dinas Wajib Turun Tangan

Pengamat Pendidikan Tanggapi Kasus SMPN 1 Pameungpeuk Bandung: Dinas Wajib Turun Tangan

Akademisi yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pakar Kebijakan Pendidikan, Prof. Dr. S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM, Cecep Darmawan.-Yusup-Istimewa

RADAR JABAR - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, kian menjadi perhatian publik.

 

Kepala Sekolah berinisial D diduga menangguhkan dana BOS dan menggunakan kop surat resmi Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada pihak swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022.

 

Dalam dokumen resmi yang diperoleh tim media, tercatat pada Januari 2022 sekolah masih memiliki tunggakan sebesar Rp.475 juta.

 

Setahun kemudian, pada 2023, utang kembali bertambah Rp.157,5 juta sehingga total mencapai Rp.632,5 juta.

 

Surat pernyataan pembayaran utang itu dibuat pada 26 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah (D), dan turut disaksikan Bendahara sekolah (R) serta operator sekolah (D).

 

Yang mengejutkan, surat tersebut diketik langsung oleh istri Kepala Sekolah dan dibuat di rumah pribadinya. Salah seorang saksi penandatangan membenarkan keberadaan dokumen tersebut.

 

Ia mengungkapkan, pinjaman dilakukan dengan alasan untuk menutupi kebutuhan belanja sekolah melalui sistem dana talangan.

 

“Benar saya ikut menandatangani. Suratnya dikonsep bendahara, diketik istri kepala sekolah, lalu ditandatangani di rumah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam penjelasannya, pihak sekolah disebut meminjam dana kepada PT. Kinanti untuk menutupi kebutuhan operasional mendesak.

 

Menurutnya, skema yang dipakai adalah dana talangan, yang nantinya akan dikembalikan setiap kali sekolah menerima pencairan dana BOS.

 

Namun, penggunaan kop surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dalam dokumen pinjaman tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

 

Sebab, dokumen itu seakan memberi kesan adanya persetujuan resmi dari pihak dinas, meski hingga kini belum ada pernyataan terbuka dari Dinas Pendidikan terkait.

 

Selain persoalan pengelolaan keuangan, Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk juga disebut jarang berada di sekolah.

 

Salah seorang staf menuturkan, sejak dua bulan terakhir kepala sekolah hanya hadir sebentar pada pagi hari, kemudian baru kembali pada sore hari.

 

“Kalau pas PPDB kemarin memang sering ada. Tapi sekarang jarang sekali. Biasanya datang sebentar pagi, lalu sore baru muncul lagi,” kata salah seorang staf, pada  Kamis 21 Agustus 2025.

 

Kondisi ini dianggap menyulitkan karena banyak urusan kedinasan yang membutuhkan tanda tangan atau keputusan langsung dari kepala sekolah.

 

Menanggapi kasus ini, Prof. Dr. S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM, Cecep Darmawan seorang Akademisi yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pakar kebijakan pendidikan, menilai persoalan di SMPN 1 Pameungpeuk tidak bisa dianggap remeh.

 

“Kasus ini mestinya menjadi perhatian serius oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Kalau benar kepala sekolah melakukan tindakan seperti itu, maka harus ada langkah tegas, minimal klarifikasi resmi. Apalagi ini menyangkut anggaran negara,” tegas Prof. Dr., yang kini menjabat sebagai Dekan FPIPS UPI periode 2025–2028.

 

Menurutnya, ada dua persoalan utama yang harus diperhatikan. Pertama, menyangkut tata kelola keuangan negara. Kedua, soal kinerja layanan publik, khususnya pendidikan.

 

“Kalau praktik ini dibiarkan, berarti ada pengabaian dari dinas. Padahal, dinas punya aparat pengawas yang mestinya aktif mengawasi. Bila ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan, bukan dibiarkan,” ujarnya, Minggu 23 Agustus 2025.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bisa berdampak langsung terhadap layanan pendidikan di sekolah.

 

“Kita khawatir kalau manajemen kepala sekolah tidak berjalan baik, layanan kepada siswa dan masyarakat akan terganggu. Itu poin pentingnya. Karena itu, dinas tidak boleh diam,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan utang sekolah yang menggunakan dana BOS.

 

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang belum mengeluarkan pernyataan terkait dokumen pinjaman dengan kop surat dinas tersebut.

 

Kasus ini dinilai mencoreng kredibilitas pengelolaan sekolah negeri, terutama karena dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung untuk menunjang pendidikan.

 

Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan, apakah akan melakukan klarifikasi, investigasi, atau bahkan tindakan hukum jika terbukti ada penyalahgunaan.(ysp)

Sumber: