Usai Zoom Meeting, Bupati Kang DS: Pelaksanaan Otonomi Daerah Harus Ada Koordinasi Dengan Kemendagri

Usai Zoom Meeting, Bupati Kang DS: Pelaksanaan Otonomi Daerah Harus Ada Koordinasi Dengan Kemendagri

Usai Zoom Meeting, Bupati Kang DS: Pelaksanaan Otonomi Daerah Harus Ada Koordinasi Dengan Kemendagri--Istimewa

RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengikuti pelaksanaan zoom meeting untuk mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri)  untuk menyikapi permasalahan di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).

 

Pelaksanaan zoom meeting itu diikuti pula oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung.

 

Zoom meeting itu pula diikuti para Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta para pejabat pemerintah daerah lainnya se-Indonesia.

 

Pada pelaksanaan zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu diharapkan Pemerintah Daerah/Bupati/Wali Kota dapat memperhatikan SE (Surat Edaran) Mendagri yang akan segera diterbitkan dalam kebijakan terkait Perkada yang mengatur Penetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

 

Dalam zoom meeting itu dijelaskan,  untuk Bupati dan Wali Kota, pertama dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedua, menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

 

Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.

 

Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

 

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan  daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah  Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Usai mengikuti zoom meeting dengan Kemendagri serta para gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan para pejabat lainnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah segala sesuatunya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI kaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah. 

 

"Maka dalam rangka konsolidasi dan  koordinasi ini penting dan itu kita harus lakukan demi untuk tidak ada kesalahan," kata Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya usai rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bandung, pelaksanaan

 

Dadang Supriatna yang juga Ketua Harian APKASI (Asosiasi Pemerintahan  Kabupaten Seluruh Indonesia) mengatakan, yang hadir pada kegiatan   zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri itu diikuti hampir sekitar 1000 partisipan. 

"Alhamdulillah Pak Mendagri yang langsung mimpin rapatnya," katanya.

Sumber: