PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS

PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS --(Sumber Gambar: ilustrasi/Freepik)
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian. "Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas Rosmauli.
Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. Narahubung Media: Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber: