Penjual Bendera Minta Pemerintah Kota Bogor Adakan Woro-woro Pengunaan Bendera Bagi Masyarakat

Penjual bendera asal Cirebon, Yanto, saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, pada Kamis (31/7/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Yanto (45) seorang penjual bendera merah putih mulai menjajakan barang dagangannya mulai Pagi tadi, Kamis (31/7/2025). Ia berjualan di samping Halte Sudirman 1, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor.
Pria asal Cirebon itu mengaku, telah berjualan bendera di Bogor sejak 1998. Saat ini dirinya tinggal di wilayah permukiman dekat Taman Peranginan.
"Semenjak tahun 1998, dari kampung ke Bogor jualan semenjak tahun 98 sampai sekarang," kata Yanto saat ditemui, pada Kamis (31/7/2025).
Dia menjual bendera dengan harga yang bervariatif tergantung dari model, ukuran, maupun motif bendera yang dijualnya.
Harga jual terendah, dibandrol dengan nilai Rp 5 Ribu untuk ukuran kecil yang biasa terpasang pada spion motor, dan tertinggi model umbul-umbul dengan 10 gelombang ia jual dengan harga Rp 250 Ribu.
BACA JUGA:Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung
BACA JUGA:Tanggapi Soal Kasus PT BDS, Komisi B DPRD: Tuduhan ke Bupati Bandung Tidak Berdasar
Yanto mengungkapkan, sejak pagi ia berjualan, hanya sedikit yang membeli barang dagangannya. "Alhamdulillah sudah ada, beli yang buat motor, sama ukuran yang satu meter. Bendera yang ukuran 1 meter 20 ribu," ungkapnya.
Kendati begitu, Yanto berpesan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memberikan intervensi seperti pemberitahuan kepada masyarakat untuk membeli bendera.
Menurutnya, setelah intervensi Pemkot Bogor selain membantu pedagang bendera untuk menyambung hidup, dapat memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
"Saya sebagai pedagang harapannya, sama pemerintah setempat. Kalau dulu kan dikasih woro-woro tuh, pengennya gitu, biar masyarakat memeringati hari kemerdekaan Indonesia itu meriah," kata dia.
"Sekarang kan, mobil motor aja jarang yang pake, di rumah-rumah yang dipinggir jalan itu juga 1 sampe 2 yang pasang, yang diplosoknya (kurang)," lanjut dia.
Seiingatnya, pihak Pemkot Bogor pernah melakukan woro-woro agar masyarakat Bogor diwajibkan memasang bendera untuk memeriahkan hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Ia mencontohkan, pihak Pemkot Bogor menggunakan mobil dan pengeras suara untuk memberitahu kepada masyarakat Bogor tentang kewajiban penggunaan bendera.
Sumber: