Tanggapi Soal Kasus PT BDS, Komisi B DPRD: Tuduhan ke Bupati Bandung Tidak Berdasar

Tanggapi Soal Kasus PT BDS, Komisi B DPRD: Tuduhan ke Bupati Bandung Tidak Berdasar

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana--

RADAR JABAR - Polemik kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) hingga kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Hal ini ditanggapi oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS.

Hal ini, kata ia, khususnya terkait hubungan keuangan perusahaan dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen.

"Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sebesar Rp.125 miliar kepada PT Cahaya Frozen. Sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar kurang lebih Rp.117 miliar. Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Program Strategis Organisasi, Apkasi Perkuat Peran dan dan Fungsi Korwil

BACA JUGA:Satpol PP Bogor Amankan 6 Wanita Tuna Susila dan 1 Pria Hidung Belang di Tempat Karaoke

Menurutnya yang lebih penting, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B2B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

Faisal menerangkan, Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional.

"Hal ini telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,"sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Faisal, tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.

"Saya nilai hal tersebut sebagai langkah yang tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik," ucapnya.

"Kami mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada pengadilan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sumber: