Ungkap Kasus Curanmor di Solokanjeruk Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Kasus Curanmor di Solokanjeruk Bandung--
RADAR JABAR - Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Solokanjeruk, Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil meringkus dua orang pria berinisial AS (25) dan MIA (24), Selasa 22 Juli 2025 malam.
Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban, ES (25), pada tanggal 20 Juli 2025 di Jalan Majalaya - Sapan, tepatnya di Kampung Bojong Rangkas RT.03/RW.12, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk.
"Kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelapor," ujar Fathan Malisi saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juli 2025.
Saat itu, paparnya, pelapor sedang menjaga toko pupuk dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Nahasnya, pelapor lupa mencabut kunci motor yang masih menggantung," terangnya.
BACA JUGA:Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil Dan Berkelanjutan
Fathan menambahkan, sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor sempat merasa mengantuk dan menitipkan toko kepada saksi.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi meninggalkan toko untuk pergi ke toilet. Pada saat itulah, kondisi toko menjadi kosong tanpa penjaga.
"Setelah saksi kembali, ia menyadari bahwa sepeda motor Yamaha NMAX bernopol D 5640 VDA milik pelapor sudah tidak ada di tempatnya," jelasnya.
Mengetahui motornya hilang, korban segera melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Sumber: