Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya--Istimewa

RADAR JABAR, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.

Pengacara Jawapos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.

"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," imbuhnya.

BACA JUGA:Perlukah Pembuat Konten Settingan Mesum di Pakansari Buat Konten Sebaliknya?

BACA JUGA:Telkom Hadirkan Culture Festival 2025: Perkuat Sinergi Karyawan dan Kesadaran akan Pentingnya Keamanan Siber

Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.

"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.

"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.

Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim. 

BACA JUGA:blunt_id Rilis Single 'RELAKAN' Sebagai Penanda 30 Tahun Perjalanan Musik

BACA JUGA: BRI Region 9 Serahkan Bantuan Fasilitas dan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa Merah Putih

Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. 

Sumber: