Satpol PP Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Tanpa Izin di Flyover Cileungsi Bogor

Penertiban Bangunan di wilayah Pasar Cileungsi.-Foto: Satpol PP Kabupaten Bogor-Istimewa
RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak di wilayah Pasar Cileungsi.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid memaparkan, ratusan PKL itu ditertibkan karena berjualan di Flyover Cileungsi.
"Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 115 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi," papar Cecep, pada Selasa (22/7/2025).
Kemudian, belasan lapak yang berdagang di Ruang Milik Jalan (RMJ) juga turut dibongkar karena melanggar tata ruang serta kebersihan lingkungan.
"Sebanyak 16 lapak yang berdiri di Ruang Milik Jalan (RMJ) dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan," lanjut dia.
BACA JUGA:Hoax Video Mesum di Pakansari, Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Polisi Tangkap Konten Kreator
Cecep menyatakan, penertiban itu dilakukan secara humanis dan persuasif. Kegiatan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut didasari dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Lalu, Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2/1158 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cileungsi.
Sumber: