Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Cimahi dan Bandung Barat

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Cimahi dan Bandung Barat

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah kepada para wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 14 Juli 2025.-Aziz-Radar Jabar

 

Tak cuma itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti stempel gambar BI dan bunga, foto tinta dan stempel UV serata botol tinta printer Epson, 6 kaleng spray, 10 kaleng spray warna clear, skotlet, pisau cutter, kaca.

 

”Kami juga mengamanan 265 lembar kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar kertas uang palsu tersebut,” terangnya.

 

Niko mengatakan, sampai saat ini pelaku sudah mengedarkan uang palsu yang diproduksinya selama tiga bulan. Sementara untuk wilayah edar, masih dalam penyelidikan.

 

”Dari keterangan pelaku, sejauh ini yang memesan (uang palsu) ada dari Sumatra,” ucapnya.

 

Niko menyebut, untuk 300 ribu lembar uang palsu dijual senilai Rp100 ribu. Namun, tergantung pada pemesanan apakah itu pesanan uang pecahan Rp50 ribu atau Rp100 ribu.

 

”Untuk kesimpulan awal, selain digunakan sendiri, tersangka juga melakukan jual beli melalui media sosial Telegram." Tandasnya. (ziz)

Sumber: