Polisi Tetapkan Tersangka Pembobol Kas BJB Soreang Rp 2,1 Miliar, Ini Motifnya

Polisi Tetapkan Tersangka Pembobol Kas BJB Soreang Rp 2,1 Miliar, Ini Motifnya

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.--Yusup/Radar Jabar

Luthfi juga memastikan bahwa sejauh ini penyelidikan hanya mengarah kepada satu pelaku tunggal.

“Untuk saat ini, pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” tegasnya.

"Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber: