Kasus Seseorang yang Ngaku Advokat hanya Dituntut Jaksa 6 Bulan Hukuman Penjara, Praktisi Hukum:Terlalu Rendah

Ilustrasi--
RADAR JABAR - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Rickie Ferdinansyah, oknum yang mengaku berprofesi sebagai advokat dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr pada persidangan di pengadilan Negeri Cikarang yang berlangsung tanggal 3 Kamis 2025 mendapat reaksi dari beberapa pihak.
Terdakwa mengibuli korbannya yaitu Luky Hermawan dengan modus mengaku sebagai advokat dan menjanjikan dapat menyelesaikan segala urusan dan permasalahan hukum yang dialami korban.
Komentar atas tuntutan JPU tersebut salah satunya datang dari Praktisi Hukum PIdana dan mantan aktivis 98 Fidelis Giawa S.H. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu rendah dan seharusnya jaksa menggunakan pasal alternatif.
“ Pertama dia mengaku sebagai advokat dan biasanya tercantum dalam kuasa sebagai advokat. Padahal belum menjadi advokat. Harusnya focus primernya masuk ke Undang-undang Advokat alternatifnya bisa konvesional yaitu Pasal 378 KUHP. Kalau 6 bulan menurut saya itu terlalu rendah,” ujarnya di Bandung, Selasa ( 8/7/2025).
Disebutkan dia harusnya JPU menerapkan tuntutan yang maksimal karena peristiwa penipuan terjadi dari interaksi yang berkali-kali antara terdakwa dengan korban.
Sumber: