Kasus Seseorang yang Ngaku Advokat hanya Dituntut Jaksa 6 Bulan Hukuman Penjara, Praktisi Hukum:Terlalu Rendah

Ilustrasi--
“ Menurut pendapat saya harusnya terdakwa dituntut maksimal pertimbangannya jelas terdakwa dengan korban bertemu berkali-kali dan penipuan terjadi saat pertemuan. Artinya perbuatan berlanjut dan ini masuk sebagai concursus realis,” tuturnya.
Aksi penipuan bermula saat terdakwa Rickie Ferdinansyah menemui korban Luky Hermawan pada Januari 2022 dikantornya dijalan Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC3-D No 15-16, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, kabupate Bekasi. Saat itu terjadi perbincangan tentang permasalahan hukum yang dialami korban. Selanjutnya terdakwa menawarkan jasa hukum untuk menangani beberapa permasalah hukum yang dialami korban.
Terdapat beberapa surat kuasa yang diberikan korban kepada terdakwa menyangkut persoalan RUPS beberapa PT, salah satunya PT Kreasi Bangun Langgeng , perceraian di PN Bale Bandung, perkara perdata di PN Cikarang dan PN Cirebon.
Namun kemudian diketahui perkara-perkara tersebut tidak ditangani terdakwa karena bukan seorang advokat.
Hal tersebut dibenarkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Sebagaimana dalam suratnya tanggal 21 Maret 2023 Nomor :112/PERADI/DPN/III/2023 yang pada intinya menyatakan berdasarkan data yang terdapat dalam buku daftar anggota bahwa saudara Arief Taufik S,H dan Rickie Ferdinansyah bukan merupakan anggoat Peradi karena tidak terdaftar dalam buku anggota.
Sumber: