Kasus Seseorang yang Ngaku Advokat hanya Dituntut Jaksa 6 Bulan Hukuman Penjara, Praktisi Hukum:Terlalu Rendah

Kasus Seseorang yang Ngaku Advokat hanya Dituntut Jaksa 6 Bulan Hukuman Penjara, Praktisi Hukum:Terlalu Rendah

Ilustrasi--

Akibatnya ulah terdakwa korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih RP 1.850.000.000,- ( satu miliar delapan ratus juta lima puluh ribu rupiah). Dan perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Cikarang. Dan dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut JPU atas perbuatannya yaitu pidana 6 bulan perjara.

 

Sumber: