Edarkan dan Miliki Tembakau Sinte Seberat 35,2 Gram, GAS Dibekuk Polisi

Edarkan dan Miliki Tembakau Sinte Seberat 35,2 Gram, GAS Dibekuk Polisi

GAS, pengedar narkotika jenis tembakau di wilayah hukum Polres Cimahi digiring petugas. Dari tangan tersangka polisi menyita tembakau seberat 35,2 gram.--

RADAR JABAR - Seorang pemuda berinisial GAS yang diketahui sebagai anggota geng motor aktif diamankan petugas dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Pemuda berusia 21 tahun tersebut diamankan polisi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan tembakau sinte. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 37 paket tembakau sintetis seberat 35,2 gram.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra mengungkapkan, GAS membeli dan mengedarkan barang haram sinte melalui media sosial dan juga menjual kepada teman-temannya sesama geng motor.

"GAS ini mengedarkan paket sinte yang dikemas dalam berbagai  bungkus kecil," ungkap Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Dari bisnis barang haramnya tersebut, lanjut Niko, GAS memperoleh keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara sinte yang diamankan kepolisian senilai Rp60 juta.

 

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Selundupkan Narkoba Sabu dan Tembakau Sintetis Ke Rutan Bandung Melalui Kemasan Sachet Kopi

BACA JUGA:Polres Bogor Membongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis

 

Niko mengatakan,  penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. 

Berbekal laporan masyarakat tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hasilnya, GAS berhasil diamankan pada Rabu dini hari (2/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, di rumah temannya yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram. 

"Dia (pelaku) mengaku menjalankan jual beli tembakau sinte sudah tiga bulanan," sebutnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika. 

Sumber: