Menteri LH Bakal Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan Akibat Jatuh Korban Jiwa di Puncak Bogor

Menteri LH Bakal Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan Akibat Jatuh Korban Jiwa di Puncak Bogor

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau villa yang terdampak longsor di Sukatani, Cisarua, pada Senin (7/7/2025)-Regi Pratasyah -Radar Jabar

RADAR JABAR - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Hal itu diungkapkan, karena adanya korban jiwa di wilayah Kabupaten Bogor. Diketahui, terdapat tiga orang korban hilang nyawa dan satu dinyatakan masih dalam pencarian.

Saat kunjungannya di Villa wilayah Sukatani, Cisarua, Hanif mengatakan, seharusnya bangunan tersebut tidak boleh didirikan berada di tebingan tanah.

“Laporan yang kami terima dari Polres Kabupaten Bogor menyebutkan adanya korban jiwa. Ini keterangan pak camat, ada tamu yang sedang berkunjung di vila ini, Seharusnya ini tidak diperbolehkan kita bangun seperti ini," kata Hanif saat tinjau Villa, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/7/2025).

Dia menilai, bangunan villa yang berada pada area tersebut diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah. Lanjut Hanif, bangunan itu berdiri pada area yang sudah lama dilarang untuk aktivitas pembangunan.

BACA JUGA:Korban yang Hilang Saat Mancing di Puncak Bogor adalah Pegawai Kemendagri

BACA JUGA:Jadi Solusi Banjir, Warga Citeureup Apresiasi Solusi Pintu Penahan Air dari Bupati Bandung

Hanif menyatakan, kasus tersebut sebagai pelanggaran berat karena sudah menyebabkan dua orang meninggal dunia di Villa yang berada di Sukatani, Cisarua akibat longsor.

“Karena sudah menimbulkan korban jiwa, maka akan kami kenakan Pasal 98. Kepadanya diminta bertanggung jawab dengan 3 sampai 10 tahun penjara dan denda antara Rp 3 miliar sampai Rp10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya, karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama," ungkapnya.

Diketahui, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup

Menurutnya, penindakan hukum akan dimulai dari pengambilan data teknis dan simulasi dampak lingkungan. Dua tindakan itu sangat perlu dilakukan sebelum berkas perkara disusun. Proses tersebut, jelas Hanif, diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.

BACA JUGA:Data Bencana Sementara, Bencana Longsor Kepung Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Dinyatakan Tersesat, Enam Orang Asal Jakarta Berhasil Berkumpul Kembali Usai Tracking di Bogor

Selanjutnya, Hanif mengatakan, aparat pada tingkat kecamatam dan desa untuk menjaga lokasi villa tersebut agar mencegah aktivitas lanjutan pada kawasan itu.

“Ini ya sangat parah, kalau sudah ada korban jiwa ya tidak lagi, ya itu mesti tidak ada toleransi buat kita semua," ucapnya.

Sumber: