Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara -Yusup/Radar Jabar-Istimewa

RADAR JABAR - Seorang  pria berinisial AD (37) menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok mencoba mencuri sepeda motor di depan Warkop Silih Asih, di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah makan di warkop.

Pelaku mencoba membobol motor yang terparkir di depan warkop, namun aksinya dipergoki oleh pemilik warung.

"Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberitahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan ‘maling’," ujar Triyono kepada awak media. Sabtu, 14 Juni 2025.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut, paparnya, segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

 

BACA JUGA:Lecehkan Perempuan di Dayeuhkolot Bandung, Seorang Lansia Diamankan Polisi

 

Sayangnya, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Dayeuhkolot yang segera datang ke lokasi. 

"Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia berdua dengan rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara pelaku yang tertangkap telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-4430-FTG milik korban, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.

Triyono juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

"Kami dari Polsek Dayeuhkolot menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ysp)

Sumber: