Peredaran Miras Jumlah Besar di Pacet Bandung Digagalkan, Polisi Amankan 656 Botol

Peredaran Miras Jumlah Besar di Pacet Bandung Digagalkan, Polisi Amankan 656 Botol

Peredaran Miras Jumlah Besar di Pacet Bandung Digagalkan, Polisi Amankan 656 Botol-Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat, anggota Polsek Pacet Polresta Bandung berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah besar di wilayah Pacet, Selasa 10 Juni 2025 Malam.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah mobil Pick Up Merk Daihatsu Grandmax Warna Hitam, No.Pol: D - 8913 - ZT yang membawa sebanyak 35 Dus (656 botol).

Ratusan botol miras berbagai jenis tersebut diantaranya jenis  Kubu Arak Bali sebanyak 2 Dus atau 22 botol jenis Kawa-Kawa, 5 dus atau 12 botol, arak Kecil sebanyak 5 Dus atau 24 botol.

Kemudian Intisari sebanyak 10 dus yakni 12 botol, Ciu Kuning sebanyak 5 Dus atau 24 botol, Ciu Putih sebanyak 8 Dus atau 24 botol dan Miras jenis Tuak 12 Jerigen berisi sebanyak 30 liter.

BACA JUGA:MoU Baru Pemkab Bandung dan Kota Cimahi: Sinergi Atasi Banjir, Sampah, hingga Perbatasan

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pemerasan di Paseh Bandung Akhirnya Diringkus Polisi

Penangkapan tersebut bertempat di Jalan Cagak Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Dimana, saat petugas sedang melaksanakan patroli di bawah pimpinan Kapolsek Pacet AKP Asep Mulia Warga Santosa.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Kapolsek Pacet AKP Asep Mulia Warga Santosa menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Sesuai arahan Kapolresta Bandung, kami Jajaran Polsek Pacet berkomitmen untuk membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung, Khususnya di Kecamatan Pacet," tegasnya.

Asep menerangkan, bahwa pengemudi Pick Up Hitam tersebut berinisial MRG yang merupakan warga Medan yang tinggal di Jalan Raya Banjaran Baleendah.

BACA JUGA:Ancam dan Palak IRT dengan Sajam di Rancaekek Bandung, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba Lewat Drone di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Digagalkan, Petugas Sita 25 Gram Sabu

Warga tersebut, kata ia, terpaksa diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan distribusi miras tersebut, beserta barang bukti Satu Unit Mobil Pick up yang membawa miras berbagai jenis sebanyak 35 Dus (656 botol).

Selain itu, lanjutnya, petugas juga akan mengamankan miras jenis tuak sebanyak 12 jerigen dan selanjutnya akan menelusuri jaringan peredaran miras ilegal ini untuk membongkar sindikat yang terlibat. 

Sumber: