Ilegal! Jembatan Apung Cijeruk Dibongkar Pemkab Bandung: Pembangunan Permanen Dimulai Juli 2025

Ilegal! Jembatan Apung Cijeruk Dibongkar Pemkab Bandung: Pembangunan Permanen Dimulai Juli 2025

Ilegal! Jembatan Apung Cijeruk Dibongkar Pemkab Bandung: Pembangunan Permanen Dimulai Juli 2025-Istimewa-Radar Jabar/Yusup

“Jembatan apung Cijeruk itu ilegal. Kami akan lanjut membongkar dua jembatan apung lainnya yang juga tidak sesuai aturan,” ujar Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.

 

BACA JUGA:Didatangi Pedagang Pasar dan Dituntut Lakukan Audit, Perumda Pasar Kota Bandung Berterima Kasih atas Perhatian

 

Sebagai solusi pengganti, pihaknya telah menyiapkan rencana pembangunan jembatan layang atau gantung yang bersifat permanen dan lebih aman.

 

Proyek ini pun rencananya akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung dan dimulai pada bulan Juli 2025.

 

“Kita targetkan mulai Juli akan dibangun jembatan layang selebar 2,2 meter, seperti di Rancamanyar. Pendanaannya menggunakan APBD karena ini jadi prioritas,” jelasnya.

 

Pembangunan jembatan layang ini juga akan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan, dengan struktur yang diklaim lebih kokoh dan memenuhi standar keselamatan.

 

BACA JUGA:Bupati Bandung Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Jabar KDM Terkait Penerapan Jam Malam Pelajar

 

“Insyaallah, kita akan mulai di bulan Juli-Agustus sehingga tiga bulan selesai," ujarnya.

Sumber: