Jam Malam Bagi Peserta Didik, Bupati Bogor Sebut Rasa Aman untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.-Regi Pratasyah -Radar Jabar
RADAR JABAR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan, akan mengikuti aturan jam malam bagi pelajar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Surat Edaran dengan Nomor 51/PA.03/Disdik mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.
Pembatasan kegiatan peserta didik itu dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali peserta didik yang mengikuti kegiatan oleh sekolah atau lembaga resmi.
Kemudian, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.
Lalu, peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya atas sepengetahuan orang tua/wali.
BACA JUGA:Kerahasiaan dan Keamanan Tinggi Rumah Keluarga Merah Putih di Kabupaten Bogor
Rudy mengatakan, telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barar Dedi Mulyadi lewat telepon.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pak gubernur via telpon. Jadi surat edaran himbauan tentunya kita berbangsa, bernegara kita mengikuti beberapa kebijakan kebijakan dari pemerintahan pusat maupun provinsi," kata Rudy, pada Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, apabila jam malam menjadi sesuatu hal yang positif. Maka Kabupaten Bogor akan mengikuti Surat Edaran tersebut.
"Terkait jam malam apbila itu menjadi suatu hal yang sangat positif kita pun akan mengikuti nya secara bersama, tetapi dengan catatan kita pun ingin bahagia rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor," pungkasnya.*
Sumber: