Polsek Gunung Putri Amankan 82 Motor Hasil Tarikan Debt Collector Ilegal

Motor yang berhasil diamankan oleh Polsek Gunung Putri dari tarikan Debt Collector ilegal, pada Kamis (8/5/2025). Foto: Istimewa--
RADAR JABAR - Polsek Gunung Putri mengamankan 82 motor hasil dari tarikan oknum debt collector atau Matel ilegal. Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang oknum debt collector tersebut.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, mulanya menerima laporan dari call center Polri 110 perihal penghadangan pengendara di jalan oleh oknum debt collector.
Kemudian, pihak Kepolisian langsung bergerak ke lokasi tersebut.
“Kita langsung turun ke lokasi, ternyata betul motornya berhasil dirampas sekelompok orang. Kemudian kami amankan yang bersangkutan berikut motornya,” kata Aulia Robby saat dihubungi, pada Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA:Anniversary Liga Priangan, BTR Jaya dan Putra Riksa Siap Tampil di Lapak Sawargi
BACA JUGA:Pemkab Bogor Adakan Musyawarah dengan Masyarakat Bahas Rekonstruksi Jalan Terdampak Giat Tambang
Ia melanjutkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 15 motor.
“Setelah itu kita melakukan pengembangan, dalam waktu satu hari kita melakukan pengembangan dan didapati 15 motor yang berhasil kita amankan,” lanjutnya.
Tidak sampai di situ, dirinya mengungkapkan, pengembangan dilakukan lebih dalam dan ditemukan bahwa ada laporan yang diterima oleh Polsek Gunung Putri tentang kasus serupa.
"Kita kembangkan, dapet lagi tuh 67 motor, total 82 motor yang berhasil kami amankan di Gunung Putri," ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, akan terus memproses sampai sidik selesai dan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan sesuai prosedur yang ada.
“Memang ada laporan polisinya perampasan, ini tetap kami proses sampai sidik selesai, sampai kita limpahkan berkas ke kejaksaan tetep kita proses sesuai prosedur,” tegas dia.
"Pelaku terjerat pasar 335 perbuatan tidak menyenangkan dan 368 dan 372. Kalau berdasarkan pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, nanti putusan vonis bisa lebih ataupun kurang," sambungnya.
Sumber: