Biadab! Anak Bunuh Ayah Tiri dan Aniaya Ibu Kandung di Banjaran Bandung, Ini Motifnya

Tersangka Rian alias Jambul digiring petugas saat akan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Mei 2025.-Yusuf-Radar Jabar
RADAR JABAR - Peristiwa tragis mengguncang warga Kampung Empang RT.02/RW.12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin 5 Mei 2025 malam. Pasalnya, seorang pria lanjut usia bernama Eman Sulaeman (64) tewas setelah dianiaya oleh anak tirinya yang bernama Rian Triana alias Jambul (38).
Dalam melakukan aksinya tersebut, Rian yang sudah ditetapkan tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB ketika pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor. Namun, lanjutnya, permintaan tersebut ditolak sang ibu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik.
"Pelaku menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Mei 2025.
Melihat kekerasan itu, Eman Sulaeman (korban) yang tinggal bersebelahan mencoba melerai cekcok antara ibu dan anak tersebut. Namun nahas, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman.
"Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga Eman tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah," terangnya.
Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan segera berdatangan dan kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama Ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk otopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan Baleendah karena mengalami luka serius.
Aldi menyebut, korban yang meninggal dunia mengalami luka parah di bagian belakang kepala yang menjadi penyebab kematiannya.
"Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang," ungkapnya.
BACA JUGA:Video Viral Dugaan Malpraktik di RSUD Majalaya, Batu Kerikil Tertinggal di Kening Korban
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa empat saksi dari warga sekitar, yakni Rivalsyah (19) yang merupakan anak korban, serta Dadang Suryana (49), Ayi Sopian (43), dan Yani Suryani (38). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sumber: