Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Tiga Raperda Diusulkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Tiga Raperda Diusulkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung--

Dimana OPD diharapkan mampu melakukan perencanaan agar penggunaan anggaran terserap dengan data yang konkrit.

Secara umum, LKPJ Bupati Bandung yang memuat pelaksanaan perintah anggaran dan pelaksanaan pembangunan dinilai efektif, namun ada beberapa catatan yang harus dievaluasi untuk perbaikan.

Sementara itu, Pansus 2 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang disampaikan Wakil Ketua Pansus 2 Imam Sutanto.

Ia memaparkan, pembahasan bedah Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung yakni memperdalam subtansi yang merupakan ekspos dari SKPD.

Hal ini diimplementasikan berupa kunjungan kerja dalam rangka membahas materi bahasan dan melakukan rapat kerja dengan OPD terkait.

Berdasarkan hasil pembahasan bahwa Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan aspek penting kualitas pembangunan untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat, namun harus tetap memperhatikan prinsip.

Akan tetapi, ditemukan permasalahan terkait Penyelenggaraan Pembangunan Gedung, karenanya perlu pengawasan agar tak terjadi ketimpangan.

"Pemerintah perlu memastikan dengan teknis dan estetika saja, namun harus menjamin pelaksanaan Pembangunan Gedung tersebut," ujarnya.

Urgensi dilatarbelakangi dengan terbitnya UU Cipta Kerja yang berimplikasi pada pelaksanaan Penyelenggaraan Pembangunan Gedung dengan tujuan M Meningkatkan kualitas infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong PAD.

Isi Raperda Pembangunan Gedung sendiri yakni meliputi 96 Bab dan 155 Pasal. Hasil pembahasan Pansus 2 Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Gedung dapat diterima dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang sama, Pansus 3 membahas Raperda tentang Perusahaan Perekonomian Bank Kertaraharja yang disampaikan oleh Asep Yusuf Salim.

Ia mengungkapkan hasil pembahasannya bahwa Pansus 3 diantaranya melaksanakan ekspos dan rapat kerja dengan OPD terkait .

Hasil pembahasan, sambung Asep, berisi upaya meningkatkan citra bank yang sehat kepada masyarakat selain penataan tata kelola keuangan.

Kesimpulan dari hasil pembahasan adalah apabila sudah menjadi Perdana, maka Bank BPR Kertaraharjanbisa menerapkan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, BPR Kertaraharja juga bisa memberikan kredit kepada masyarakat, mengelola keuangan, memberikan kemudahan dengan suku bunga yang lebih rendah dan mendukung perekonomi lokal, terutama UKM dan petani dengan sosialisasi terlebih dahulu.

Sumber: