Curi Motor Buat Modal Nikah, Dua Sejoli Diamankan Polsek Pameungpeuk

Foto Ilustrasi Curi Motor Buat Modal Nikah, Dua Sejoli Diamankan Polsek Pameungpeuk.-Istimewa-Radar Jabar/Yusup
"Kita juga mengamankan satu buah kunci ring delapan yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak R2 yang dicuri," imbuhnya.
Saat ini kedua sejoli tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian.
"Kedua sejoli ini akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara." Pungkasnya. (ysp)
Sumber: