Terjerat Kasus KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandung

Penyidik Satreskrim Polresta Bandung menetapkan status tersangka kepada MNFW (33), suami dari Adelia Septa (27) yang merupakan seorang selebgram.--(Sumber Gambar: ILUSTRASI/ FREEPIK)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT No 23 tahun 2004. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Sebuah video memperlihatkan seorang wanita berinisial A menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial (medsos)
BACA JUGA:Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Cut Intan Nabila Diancam 19 Tahun Penjara
Dalam unggahan di media sosialnya, A terlihat memposting beberapa video dirinya yang mengalami KDRT.
Terlihat dalam beberapa video, A mengalami kekerasan, bahkan dalam foto yang diunggahnya A ini mengalami luka lebam di bagian wajah.
Selain memposting video kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, A juga menceritakan di media sosialnya jika dirinya pernah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan tahun 2023. (ysp)
Sumber: