Pemkab Bandung Dorong Rumah Tangga Buat Lubang Biopori untuk Atasi Sampah Organik dan Perubahan Iklim

Pemkab Bandung Dorong Rumah Tangga Buat Lubang Biopori untuk Atasi Sampah Organik dan Perubahan Iklim

Bupati Bandung, Dadang Supriatna Saat Sosialisasi Lubang Biopori untuk Atasi Sampah--Antara

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menggencarkan upaya mitigasi perubahan iklim dengan mewajibkan setiap rumah tangga membuat dua lubang resapan biopori. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam pengelolaan sampah organik.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata dalam mengurangi sampah dan merespons tantangan perubahan iklim.

“Saatnya kita peduli lingkungan. Ketika kita menjaga alam, maka alam pun akan menjaga kita,”ujar Kang Ds pada Rabu (23/4/2025).

Dilansir dari laman Antara, lubang resapan biopori dipilih karena pembuatannya sederhana dan tidak memerlukan lahan luas cukup dengan alat seperti cangkul atau linggis.

Dadang menyebutkan bahwa keberadaan lubang biopori di tiap rumah tangga dapat secara signifikan menurunkan volume sampah sisa (residu).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan mengelola sampah rumah tangga secara ramah lingkungan.

 

BACA JUGA:Bupati Ungkap Dampak Minimnya SLTA di Kabupaten Bandung: IPM Berkurang dan Marak Pernikahan Dini

BACA JUGA:Dorong Program Ketahanan Pangan, Ketua Forum KB Kabupaten Bandung Gelar Panen Raya Secara Mandiri

 

Asep menekankan bahwa teknologi biopori dipilih karena bersifat ekonomis, mudah dibuat, dan dapat diterapkan oleh semua kalangan.

Bahkan, pada tahun 2023, Pemkab Bandung berhasil mencetak Rekor MURI lewat program pembuatan satu juta lubang cerdas organik.

Untuk sampah anorganik yang masih bernilai jual, masyarakat diminta untuk menyetorkannya ke bank sampah terdekat. Kombinasi dari kedua upaya ini diyakini dapat secara drastis menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

“Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, wajib disetorkan ke bank sampah terdekat. Ketika dua instrumen ini diterapkan, maka volume sampah residu bisa ditekan signifikan,” ujarnya.

Pemkab Bandung juga terus melakukan edukasi dan pelatihan lingkungan secara masif, serta mendorong kepala desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) guna memperkuat pengelolaan sampah mandiri.

Asep menambahkan bahwa pembuatan lubang biopori bisa dilakukan siapa saja, bahkan dengan alat sederhana, sebagai bentuk nyata partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.

Sumber: