Pemkab Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Teken MoU agar Tidak Ada Korupsi

Dari Kiri; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Sekretariat Daerah, pada Selasa (22/4/2025). --Foto: Regi/Radar Jabar
RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bogor.
MoU itu tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU itu berlangsung selama satu tahun dan akan diperpanjang.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, akan menindaklanjuti MoU untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dia menutur, tujuan MoU tiap SKPD itu untuk memberikan kekuatan kepada setiap pimpinan SKPD Kabupaten Bogor untuk lebih berani mengambil langkah.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Bandung Raya Digaungkan Kang DS, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemkab Bogor Sulap Hasil Efisiensi Anggaran Jadi Kendaraan Dinas Milik Dishub
"Jangan takut-takut mengambil langkah, banyak program-program kita melihat beberapa tahun terakhir sudah dianggarkan programnya," jelas Rudy di Gedung Sekretatiat Daerah, pada Selasa (22/4/2025).
"Tapi mau menjalankan ga berani jangan takut salah, kalau perlu undang ajak duduk berdiskusi secara aspek hukum seperti apa," sambungnya.
Dia mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membuat manajemen resiko agar para pimpinan SKPD dapat mengambil langkah tepat.
"Supaya mengambil langkah pun terlalu berani jangan, tapi ngambil langkah apapun berdasarkan aspek ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Wagub Jabar Tanggapi Keinginan Bupati Bandung Soal Pembangunan Gedung SLTA Baru
BACA JUGA:Bupati Ungkap Dampak Minimnya SLTA di Kabupaten Bandung: IPM Berkurang dan Marak Pernikahan Dini
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan, MoU ini sebagai pelaksanaan program AstaCita Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Irwanuddin juga menambahkan, MoU itu untuk pencegahan agar pihak Pemkab Bogor tidak melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sumber: