PPPK Kabupaten Bogor Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Tegar Beriman, Cair sampai Rp 100 Juta

PPPK Kabupaten Bogor Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Tegar Beriman, Cair sampai Rp 100 Juta

PPPK dan CPNS Kabupaten Bogor saat foto bersama dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala BKN RI Zudan Arif seusai pelantikan.--Foto: Regi/Radar Jabar

RADAR JABAR - Bank Tegar Beriman (BTB) memberikan penawaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mengadaikan Surat Keputusan (SK).

BTB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.

Dirut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) BTB Dedin Nazaruddin menjelaskan, BTB sebagai bank pengelola payroll PPPK se-Kabupaten Bogor.

Ia melanjutkan, bentuk transaksi dan gaji PPPK dilimpahkan ke BPRS BTB.

"Kita pertama bikin grup PPPK, yang perolnya dikelola oleh BTB sehingga disitu bisa melayani apa kebutuhan dan keluhan, jadi ada grupnya, grup WhatsApp," kata Dedin di Gedung Tegar Beriman, pada Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Inpres 9/2025

BACA JUGA:Pemkab Bogor Lantik 3.676 PPPK dan CPNS

Dia menawarkan, penggadaian SK PPPK di BTB dengan bagi hasil yang rendah.

PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.

Meski begitu, nominal itu dapat diajukan PPPK tergantung dari masa kerja. Jika mendekati masa pensiun, tidak akan berlaku.

"Bukan bunga, tapi margin atau bagi hasil kita lebih dari koperasi, cuma kalau urusan prosedur kita memegang SOP sesuai dengan regulasi OJK itu saja bedanya. Dibawah 1% per-bulannya kalau kita ambil rata-rata," jelasnya.

Bagi PPPK yang ingin menggadaikan SK cukup membawa SK yang dimiliki karena datanya sudah terintegrasi di BTB.

"Kalau persyaratannya tentu saja SK yang ada, tanpa ada apa-apa lagi karena database sudah ada di BTB,"tuturnya.

BACA JUGA:Samsat Cibinong Peroleh Pendapatan Sebesar Rp 41,4 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Sumber: