Samsat Cibinong Peroleh Pendapatan Sebesar Rp 41,4 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Situasi antrean Samsat Cibinong. Foto: Regi--
RADAR JABAR - Program pemutihan pajak bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor telah memperoleh sebesar Rp 41.483.107.700 dengan rentang waktu 20 Maret hingga 15 April.
Berdasarkan data yang diperoleh, PKB sebesar Rp 41,4 miliar itu dari 116.262 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Bogor.
Kemudian, kunjungan paling tinggi dari 20 Maret atau awal pelaksanaan program hingga 15 April, yakni pada 8 April sebanyak 12.070.
Perolehan PKB paling tinggi berasal dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yakni sebesar Rp 17.104.470.500 periode 20 Maret sampai 15 April 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, kategori KTMDU merupakan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai lima tahun.
Disusul dengan kategori taat sebesar Rp 14.197.533.800, maksud dia, yakni pengendara yang membayar pajak sebelum jatuh tempo pembayaran.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Suap
BACA JUGA:Pemkab Bandung Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Perputaran Dana Capai Rp 4,58 Triliun
"Taat, itu berarti dia bayarnya tepat waktu atau sebelum waktunya," kata Yadi saat ditemui, pada Kamis (17/4/2025).
Kemudian, kategori Kendaraan Belum Melaksanakan Daftar Ulang (KBMDU) sebesar Rp 7.803.521.700 pada periode yang sama.
"KBMDU, kendaraan belum melaksanakan daftar ulang, belum bayar pajak setahun. Udah telat sehari udah KBMDU, harusnya hari ini bayar besok ga bayar itu udah KBMDU, masih anget sampai dengan setahun," jelas dia.
Selain itu, terdapat kategori Kedaluwarsa sebesar Rp 2.377.581.700, Yadi mengatakan kategori itu merupakan masyarakat yang tidak membayar pajak lebih dari lima tahun lamanya.
Sumber: