Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante

Tampang RFR alias Eki pelaku pembunuhan SL yang ternyata tantenya, tersangka ditampilkan saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, pada Senin (7/4/2025). --Foto: Regi/Radar Jabar

Pada konferesi pers tersebut, pihak kepolisian menampilkan hasil percakapan antara Eki dengan teman terdekatnya.

Sebagai informasi, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: