Menanti Respons Kepala Dishub Kabupaten Bogor

Kantor Dishub Kabupaten Bogor--Google Street View
Kemudian, Sekretaris Dishub Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menegaskan, pemberian uang terima kasih secara sukarela itu tidak diperbolehkan.
"Engga itu harusnya ga boleh, tapi tadi kita sudah sampaikan nanti ada pengembalian dan segala macem," ucap Dhani di Simpang Gadog.
BACA JUGA:Kapolda Jawa Barat Pantau Langsung Arus Lalu Lintas Puncak Bogor
BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan One Way Jakarta-Puncak Pagi Ini
Pengembalian Uang Kompensasi
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan, sebanyak Rp 11,2 Juta sudah dikembalikan kepada sopir angkot yang berhak menerimanya.
"Jadi tadi juga ada keikhlasan dari sopir dan hari ini jam segini udah dikembalikan ke sopir sebesar Rp 11,2 Juta," kata Dadang di Simpang Gadog, pada Jumat (4/4/2025) kemarin.
"Seikhlasnya (uang terima kasih), lurus ke KKSU tapi diperkembang segala macem ada pemotongan sekitar Rp 200 Ribu hal ini sudah diklarifikasi semua, udah dibalikin uangnya semua," lanjut dia.
Respons Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, dirinya siap untuk mengganti kerugian yang diterima oleh para sopir angkot.
"Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas ya. Saya akan siapkan Rp 200 Ribu lagi sebagai uang pegganti," kata Dedi pada akun instagram @dedimulyadi71.
Bukan hanya menyiapkan uang pengganti bagi para sopir, Dedi menegaskan, akan membawa kasus pemotongan tersebut ke jalur hukum.
"Tetapi untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, anda tidak bisa tenang, bahwa proses hukum harus terus berjalan," tegas dia.
BACA JUGA:Sopir Angkot: Larangan Operasi Lebaran dan Dugaan Potongan Kompensasi
BACA JUGA:Obrolan Dedi Mulyadi dengan Perwakilan Sopir Angkot Trayek Puncak Bogor Soal Kompensasi yang
Kemudian, Bupati Bogor Rudy Susmanto menanggapi respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin kasus pemotongan kompensasi itu diselidiki.
Rudy mengatakan, perlu ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila, lanjut dia, terdapat oknum dari pihak jajaran Pemkab Bogor akan diberikan sanksi tegas bahkan pencopotan jabatan.
Sumber: