715 Angkot Jalur Puncak Tidak Beroperasi Selama Lebaran

Dishub Kabupaten Bogor Kabid Lalu Lintas Dadang Hengky di area Pakansari, pada Jumat (28/3/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Dishub Kabupaten Bogor memastikan, angkot jalur Puncak tidak akan beroperasi di Jalur Puncak pada tanggal 1 hingga 8 April.
Kabid Lalu Lintas Dadang Hengky menjelaskan, pemberhentian operasi sementara angkot itu atas instruksi dari Gubernur Jawa Barat.
Ia menutur, sebanyak 715 angkot dari tiga trayek yang tidak beroperasi hingga waktu tertentu yakni, Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Cibedug.
Dirinya menegaskan, meski masyarakat menyewa angkot untuk berpergian. Hal itu tetap tidak diperbolehkan.
"Udah kita pastikan, namanya angkutan kota tidak bisa dipergunakan, jika masih membandel segala macem kita akan melakukan penindakan," tegas Dadang Hengky di area Pakansari, pada Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA:Meski dapat Kompensasi, Sopir Angkot Akui Masih Gamang Soal Setoran
Kendati begitu, pihak Dishub akan memberikan sanksi kepada sopir angkot yang melanggar instruksi dari Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan ngasih penindakan dengan catatan pencabutan trayek tersebut. Kita akan melakukan penindakan itu, tapi dengan catatan kita kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar kita eksekusi langsung," ucap dia.
Ia melanjutkan, sekitar 25 anggota Dishub akan melakukan pengawasan di Jalur Puncak terkait pemberhentian sementara operasi angkot.
Sebagai informasi, berdasarkan surat Pakta Integritas yang diperoleh terdapat waktu pemberhentian operasi angkot mulai dari tanggal 1 hingga 7 April 2025.
"Jadi gini tanggal 1 sampai 7 tapi ditakutkan kita antisipasi sampai tanggal 8 antisipasinya aja. Kalau sampai tanggal 7 takutnya tanggal 6 udah narik lagi, jadi saya pastikan tanggal 8," pungkasnya.
Sumber: