750 Angkot Tidak akan Operasi pada Nataru di Kawasan Puncak

750 Angkot Tidak akan Operasi pada Nataru di Kawasan Puncak

Ilustrasi angkot yang beroperasi di Simpang Gadog. Foto: Regi--

RADAR JABAR, BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BOGOR mengatakan, sekitar 750 angkutan umum tidak akan beroperasi sementara di kawasan Puncak.

Mulainya pemberhentian sementara operasional pada perayaan Natal atau tanggal 24 dan 25 Desember 2025.

Kemudian, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025 pemberhentian sementara operasional kembali dilakukan di kawasan Puncak.

"Angkutannya ya, 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan, dan 02C 73 kendaraan. Jadi total semua itu 750 kendaraan," kata Kepala Dishub Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12/2025).

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi atas pemberhentian sementara operasional.

 

 

BACA JUGA:Usai Menu MBG Jadi Sorotan, Dinkes Bogor Akhirnya Buka Suara

 

Dia menjelaskan, besaran kompensasi sebesar Rp 200 Ribu per hari. Jumlah tersebut berlaku bagi pemilik dan sopir Angkot.

"By transfer, Rp 200.000, antara pemilik dan sopir sama (besaran kompensasi)," jelasnya.

Adapun, pihak Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan tindakan tegas bila masih ada angkot yang beroperasi di kawasan puncak pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember. 

Namun, Bayu memberikan catatan khusus bagi angkot yang membawa pasien maupun orang sakit tetap boleh melalui kawasan puncak tetapi perlu difasilitasi oleh petugas yang berjaga di lapangan.

"Ga bisa tetep ga bisa, pokoknya berbau-bau angkot ya sudah diberi kompensasi itu untuk tidak operasional. Kecuali bawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas," ujarnya.

Sumber: