Kejari Kabupaten Bogor Beri RJ kepada Tersangka Penadah Barang Curian

Kejari Kabupaten Bogor Beri RJ kepada Tersangka Penadah Barang Curian

Saepul Rohman saat menerima RJ di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. --Kejari Kabupaten Bogor

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberlakukan Restorative Justice (RJ) kepada penadah motor curian.

Kasi Pidum I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan, Saepul Rohman selaku tersangka saat itu sedang mencari motor dan menanyakan ke temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akhirnya teman dari Saepul mengabari teman lainnya untuk mengunjungi rumah tersangka dan menawarkan motor dengan harga Rp 2,8 Juta.

Namun, Saepul hanya memiliki uang sebesar Rp 2,4 Juta untuk membeli motor yang ditawarkan tersebut.

"Dia membeli motor seharga 2,4 harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, yang kedua motor itu tidak ada surat-suratnya," jelas dia, pada Jumat (5/12/2025).

Ary menutur, Saepul membeli motor tersebut untuk berjualan ayam kampung keliling.

Adapun, pemberlakuan RJ diberikan oleh korban Ahmad Valdy setelah mengetahui kondisi tersangka seperti memiliki penghasilan yang tidak tetap dan memiliki istri yang sedang mengandung selama 5 bulan.

"Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil 5 bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan RJ," kata Ary.

Selain itu, Ary melanjutkan, Saepul menerima sanksi sosial untuk melakukan pengajian setiap kamis malam dan membersihkan masjid tempat tinggalnya di Ciseeng.

"Sanksi sosial pasca RJ itu yang terpenting, setiap kamis malam ada malam jumat itu melakukan pengajian jam 7," kata dia.

"Terus setiap hari jumat bersih-bersih mesjid sebelum solat jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustadnya langsung yang ada di mesjid," sambungnya.

Sebagai informasi RJ diatur dalam Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Bahwa tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban tanpa syarat.

Bahwa masyarakat merespon positif oleh proses restoratif justice tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama.

Sumber: