4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Barang bukti produksi kosmetik ilegal yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. -Regi-Istimewa
RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan berkas perkara soal produksi kosmetik ilegal.
Terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana produksi kosmetik tersebut yakni, MA, AS, DS, dan IS. Mereka memproduksi kosmetik itu di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.
Para tersangka diduga sudah melakukan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menjelaskan, produksi dilakukan dengan mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan kosmetik yang Baik (CPKB).
Lalu, para tersangka mengemas ulang dan menempelkan label dari merk kosmetik terkenal agar menyerupai produk resmi.
"Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi," kata Ahmad Sudarmaji saat ditemui, pada Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerk yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.
Kemudian, pada 2 September 2025 lalu, pihak penyidik mengamankan dua oeang tersangka sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan penggeledahan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya serta menyita barang bukti seperti kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merk, dan alat produksi.
Kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Forensik dan BPOM, kosmetik yang diproduksi oleh para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
"Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Para tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: