Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Salah Satu Guru di SDN Pajeleran 01, Respons Tuntutan Orang Tua

Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Salah Satu Guru di SDN Pajeleran 01, Respons Tuntutan Orang Tua

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Rusliandy saat ditemui.--Regi Radar Jabar Disway

RADAR JABAR DISWAY - (BOGOR) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi menonaktifkan guru SDN Pajeleran 01 usai tuntutan orang tua.

 

Kepala Disdik Rusliandy menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala SDN Pajeleran 01 dan guru yang bersangkutan yakni Sujana.

 

Ia memutuskan, Sujana selaku Wali Kelas IV E pada SDN Pajeleran 01 sudah dinonaktifkan pada Selasa (16/12/2025).

 

"Lalu tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajelaran 01 per hari ini," jelas Rusliandy di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

 

Kata dia, Sujana dinonaktifkan untuk mengajar pada SDN Pajeleran 01. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan sejak kemarin dan hari ini.

 

"Pokoknya kita nonaktifkan untuk mengajar di sana. Guru tersebut kemarin kita panggil barusan juga kita panggil," ujarnya.

 

BACA JUGA:Jenazah Ditemukan di Sekitar Gedung KNPI Bogor, Polisi: Diduga Sakit

 

Ia mengimbau, kepada satuan pendidikan lain untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk uang kas maupun iuran les tambahan.

 

Selain itu, tidak diperkenankan mengadakan les di sekolah. Para orang tua diperbolehkan mengikuti anaknya untuk les pada lembaga khusus.

 

"Kalau disekolah tidak diperkenankan, kalau les nya ada lembaga-lembaga khusus, seperi GO, Primagama kan itu orang tua, yang jelas tidak mengkondisikan di satuan pendidikan," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik les berbayar dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa di SDN Pajeleran 01, Cibinong.

 

Sejumlah wali murid sebelumnya mengeluhkan adanya perbedaan nilai antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak.

 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang yang Diduga Ilegal

 

Perwakilan Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Permana, memastikan pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua murid dan akan segera memanggil pimpinan sekolah serta tenaga pendidik yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

 

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” kata Iqbal, Selasa (16/12).

 

Iqbal menegaskan, Disdik akan menangani persoalan tersebut secara objektif dan proporsional. Jika hasil klarifikasi menemukan adanya pelanggaran aturan atau kode etik pendidik, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

 

“Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik pendidik, maka langkah pembinaan hingga penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Terkait kegiatan tambahan belajar atau les, Iqbal menjelaskan bahwa les tidak boleh bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid.

 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Bogor Punya Supeltas di Jalur Puncak

 

“Pemberian tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilakukan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Selain itu, Disdik juga menyoroti soal iuran atau uang kas kelas. Iqbal menegaskan bahwa iuran tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap peserta didik.

 

“Setiap bentuk pengelompokan, kompetisi, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada siswa tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan,” katanya.

 

Ia pun mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor untuk menjaga profesionalisme serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid.

 

“Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran,” pungkas Iqbal.

 

BACA JUGA:Mitigasi Bencana, Kejari Kabupaten Bogor Tanam Pohon di Kawasan Puncak

 

Diketahui, sejumlah wali murid SDN Pajeleran 01 mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait dugaan diskriminasi nilai di kelas 4. Mereka menilai terdapat perbedaan mencolok antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak.

 

Sinta, salah satu perwakilan wali murid, menyebut biaya les yang dipatok mencapai Rp250 ribu per bulan. Menurutnya, siswa yang mengikuti les kerap mendapat perlakuan istimewa dari guru pengampu.

 

“Kalau ikut les, sering dikasih tahu untuk membenarkan jawaban saat ulangan,” ujar Sinta saat ditemui, Senin (15/12/2025).

 

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pembocoran soal ulangan kepada siswa yang mengikuti les, mengingat sekolah menyusun soal ulangan secara mandiri.

 

“Kalau les, ada pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal sendiri untuk ulangan-ulangan semester,” katanya.

 

Meski les tidak diwajibkan secara resmi, Sinta menilai orang tua terpaksa mengikutsertakan anaknya demi menjaga nilai tetap aman.

 

“Kalau mau nilainya aman, ya harus les. Biayanya Rp250 ribu per bulan.” Tutupnya.

Sumber: