Pemerintah Beri Remisi pada Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menyampaikan sambutan di Lapas IIA Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). Foto: Regi--
BACA JUGA:3000 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Bupati Bogor Rudy Susmanto akan Tarik Fasilitas
BACA JUGA:Taman Safari Bogor Hadirkan Pengalaman Staycation Unik Bagi Pengunjung Saat Lebaran
"Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 928 orang di mana setelah mendapatkan remisi khusus ini dinyatakan langsung bebas," sambungnya.
Sebagai informasi, dasar hukum pemberian remisi itu yaitu pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi
Sumber: