Pemerintah Beri Remisi pada Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Pemerintah Beri Remisi pada Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menyampaikan sambutan di Lapas IIA Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). Foto: Regi--

RADAR JABAR - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Diketahui, pemberian RK untuk Narapidana dan PMP bagi Anak Binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan, remisi itu secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Agus, pada Jumat (28/3/2025).

Dia menutur, pemberian remisi itu sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Monitoring Arus Mudik Lewat Udara Efektif

BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Kerahkan Upaya Maksimal Benahi Jembatan Putus Imbas Banjir

 

"Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memaparkan, pemerintah memberikan remisi kepada 1.641 narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi.

Ia mengungkapkan, dari 1.641 narapidana. Sebanyak 1.621 menerima remisi khusus 1 dan 20 orang menerima remisi khusus 2.

Kemudian, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 156.312 odang mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus.

"Yang terdiri remisi khusus 1 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 155.384 orang," kata dia.

Sumber: