Akibat Pengunduran Pengangkatan CASN dan PPPK, Tidak Digaji Selama 3 Bulan

Ketua Aliansi CASN 2024 Kabupaten Bogor Esa Saputra, pada Senin (17/3/2025). Foto: Regi--
RADAR JABAR - Ketua Aliansi CASN 2024 Kabupaten Bogor Esa Saputra menyampaikan, karena adanya penundaan pengangkatan CASN dan PPPK tidak menerima gaji hingga tiga bulan lamanya.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga Maret tidak menerima gaji. Menurutnya, bila pengangkatan tersebut benar diundur akan menyebabkan kesengsaraan bagi para CASN dan PPPK.
"Sangat jelas, itu dampaknya kami ga digaji pak smaa sekali dari bulan Januari Februari Maret apalagi kalau diundur lagi bkebelakang makin kami sengsara lagi," kata Esa seusai audiensi dengan Pemkab Bogor, pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, dia menyatakan, rasa sakit yang amat dalam karena sudah memberikan bakti dan loyalitas kepada pemerintah tetapi tidak menerima gaji.
Bahkan, kata dia, jika pengunduran pengangkatan itu terealisasi dirinya tidak bisa memberi makan kepada istri dan anaknya.
BACA JUGA:Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Pemkab Bogor Segera Selesaikan SK Penempatan
BACA JUGA:Info PPPK Terbaru, Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K 2022
"Sangat-sangat luar biasa kami disini kalau ingin curhat sakit lah dalam suatu hal kami sudah kerja dipemerintah, tapi kami sudah tidak digaji dari perjanuari waktunya diundur kami mau makan apa dengan anak," ucapnya.
Ia menjelaskan, bagi para guru yang sudah mengikuti PPG sudah tidak dapat memperoleh gaji yang bersumber dari dana BOS.
Kemudain, bagi para guru honorer mendapat tunjangan sebesar Rp 2 Juta per bulan. Tetapi, pencairan dana tersebut tiap tiga bulan sekali.
"Sekali bayangkan sama temen-temen kita cuma mendapatkan uang cuma 2jt tapi 3 bulan sekali itu pun nanti dipotong ppn-nya," jelas dia.
"Jadi kami hanya mengharapkan itu saja, kalau ini diundur-undur kembali maka kami melakukan aksi," sambungnya.
Sumber: