Kemenhut Pasang Plang Pengawasan terhadap 15 Villa Ilegal di Kawasan Hulu DAS Cisadane

Kemenhut Pasang Plang Pengawasan terhadap 15 Villa Ilegal di Kawasan Hulu DAS Cisadane

Kementerian Kehutanan menertibkan 15 bangunan villa yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).--Kemenhut.

RADAR JABAR DISWAY - Kementerian Kehutanan menertibkan 15 bangunan villa yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

 

Adapun 15 bangunan itu yakni, The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita gunung salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 2024 Cawene.

 

Kemudian, Villa Intania Cawenen, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah.

 

BACA JUGA:Sinergisitas Kemenhut dan ATR/BPN, Segel 4 Villa di Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Segel 7 Villa Forest Hill Puncak Bogor, Kemenhut: Bukan Abuse of Power

 

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanti Nugroho menegaskan, penertiban itu sebagai bukti komitmen dari Kemenhut untuk memastikan fungsi DAS berjalan sebagaimana mestinya.

 

"Demi memastikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari," kata Dwi, pada Senin (17/3/2025).

 

Penertiban itu berada di wilayah kawasan hutan yang diduduki secara tidak sah di hulu DAS Cisadane, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Sumber: