Kasus Kekerasan di Baleendah Diungkap, Polresta Bandung Amankan Empat Pelaku

Kasus Kekerasan di Baleendah Diungkap, Polresta Bandung Amankan Empat Pelaku

Kasus Kekerasan di Baleendah Diungkap, Polresta Bandung Amankan Empat Pelaku--Humas Polresta Bandung

"Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan kelompok tertentu, seperti yang disebut oleh salah satu tersangka," jelasnya.

"Kami juga terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.* (ysp)

Sumber: