Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar--Antara

RADAR JABAR - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya.

"Tindakan tersebut telah menguntungkan sejumlah pihak dengan nilai sebesar Rp515,4 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara," ujar JPU dalam persidangan pada Kamis.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Thomas juga didakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak tersebut.

 

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

BACA JUGA:DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo

 

Dilansir dari laman Antara, JPU menjelaskan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Di sisi lain, Tom Lembong memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.

Selanjutnya, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom Lembong pun diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," ungkap JPU menambahkan.

Sumber: