Bahlil: Ormas Keagamaan dan UKM Berpeluang Kelola Lahan Tambang di Luar Eks-PKP2B

Bahlil: Ormas Keagamaan dan UKM Berpeluang Kelola Lahan Tambang di Luar Eks-PKP2B

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.--Antaranews.com

RADAR JABAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dengan adanya Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara yang telah disahkan, kini terdapat peluang bagi badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan pertambangan batu bara. Tidak hanya terbatas pada wilayah yang sebelumnya masuk dalam kategori eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), aturan baru ini membuka akses bagi ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola sumber daya tersebut di area yang lebih luas.

"Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan hanya memiliki akses terbatas dalam pengelolaan lahan tambang batu bara. Hal ini dikarenakan aturan yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, hanya memberikan izin bagi mereka untuk mengelola lahan yang masuk dalam kategori eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PP Nomor 25 Tahun 2024 sendiri merupakan bentuk revisi atau perubahan dari regulasi yang lebih lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.

BACA JUGA:Heboh Deddy Corbuzier dan Kemhan Pamerkan Teknologi Hasil Video Unduhan Shutterstock, Ada Tulisan Lorem Ipsum

BACA JUGA:Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Dengan berpegang pada ketentuan dalam PP tersebut, badan usaha yang berada di bawah naungan ormas keagamaan sebelumnya hanya diperbolehkan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang telah berproduksi sebelumnya atau dikenal sebagai lahan eks-PKP2B.

Secara lebih spesifik, terdapat enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Keenam wilayah tersebut merupakan lahan eks-PKP2B yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah perusahaan tambang besar, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), serta PT Kideco Jaya Agung.

Namun, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang, cakupan lahan tambang yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tidak lagi terbatas pada wilayah eks-PKP2B saja.

“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke

BACA JUGA:Jokowi Ibaratkan Partai Gerindra seperti Gerinda: Yang Halus Dihaluskan

Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.

Sumber: