Bahlil: Ormas Keagamaan dan UKM Berpeluang Kelola Lahan Tambang di Luar Eks-PKP2B

Bahlil: Ormas Keagamaan dan UKM Berpeluang Kelola Lahan Tambang di Luar Eks-PKP2B

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.--Antaranews.com

“Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah berlangsung pada hari Selasa di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Terdapat beberapa poin penting yang direvisi dalam RUU tersebut. Salah satu perubahan yang mencolok adalah terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jika sebelumnya izin pertambangan hanya dapat diperoleh melalui sistem lelang yang bersifat terbuka, kini telah ditambahkan mekanisme baru berupa skema prioritas.

Penerapan skema prioritas dalam pemberian izin usaha pertambangan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi pemanfaatan sumber daya alam. Dengan adanya kebijakan ini, berbagai pihak dalam masyarakat dapat turut serta dalam mengelola sumber daya mineral dan batu bara, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam pembahasan RUU Minerba ini, DPR RI bersama pemerintah juga memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian konsesi pertambangan kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, akses untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang berkontribusi bagi kepentingan perguruan tinggi.

Selain itu, RUU Minerba ini juga secara eksplisit mengatur pemberian izin konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal ini berarti bahwa ormas yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengelola wilayah pertambangan tertentu.

Kesepakatan mengenai hal ini telah dicapai antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga memungkinkan ormas keagamaan untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya batu bara secara lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya.

Sumber: