Soal Aturan Ijazah Elektronik, Disdik Kabupaten Bogor: Akan Konsultasi ke Kementerian

Soal Aturan Ijazah Elektronik, Disdik Kabupaten Bogor: Akan Konsultasi ke Kementerian

Kadisdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal saat memberikan keterangan kepada awak media, di Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/2). Foto : Regi--

Adanya digitalisasi itu, dapat menjadi realisasi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tengang Ijazah jemjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Langkah Kemendikdasmen memberikan otonomi lebih kepada sekolah agar diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.

Sumber: