Satpol PP Jaring Sembilan PSK dan 291 Minuman Beralkohol di Kabupaten Bogor

Satpol PP Jaring Sembilan PSK dan 291 Minuman Beralkohol di Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan pengamanan Foto : Satpol PP Kabupaten Bogor--(Sumber Gambar: Regi / Radar Jabar)

RADAR JABAR, BOGOR- Satpol PP Kabupaten BOGOR mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Cibinong dan Cikaret, Kamis (6/2) malam.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, awalnya tim deteksi turun ke lapangan untuk memeriksa penyakit masyakarat yakni prositusi online.

"Para PSK itu menjual dirinya lewat aplikasi MiChat, sebelum diamankan tim kami melakukan investigasi terlebih dahulu,"ujarnya, Jumat (7/2).

Dari 9 orang PSK yang diamankan, lima diantaranya berjenis kelamin perempuan, tiga laki-laki dan satu waria.

Mereka melakukan aksinya itu disebutan kontrakan warna-warni di daerah Cibinong. Nantinya PSK ini akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi, Cibadak, Sukabumi.

 

BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Segel Kawasan Ekonomi Khusus Lido Kabupaten Bogor

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor, Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

 

"Dan ini akan terus dilakukan sebelum ramadan, dan pada saat ramadan kita akan terus kita lakukan,"katanya.

Selain mengamankan PSK, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor ini juga melakukan razia minuman keras (Miras ) di sebuah warung- warung klontongan.

"Kamiberhasil mengamankan 291 botol minuman beralkohol di warung kelontong, Jalan Roda Pembangunan, dan Sukaraja,"tutupnya. (Reg/SFR)

Sumber: