MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor, Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor, Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor, Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum--Tangkapan layar YouTube MKRI

Radar Jabar - Mahkamah Kosntitusi (MK) menolak perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor dengan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim MK, M Guntur Hamzah mengucapkan, permohonan yang semulanya diajukan oleh pasangan calon, terdapat penarikan gugatan oleh calon Bupati Bogor yakni Bayu Syahjohan menjadikan permohonan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum.

Diketahui, pencabutan tersebut dilakukan oleh Bayu selaku pihak pemohon dalam gugatan tersebut pada 8 Januari 2025 lalu. 

Lebih lanjut, Guntur menyatakan, maka secara formal permohonan a quo yang diajukan bukan lagi oleh pasangan calon, melainkan oleh Musyafaur Rahman selaku calon wakil bupati bogor nomor urut 2.

BACA JUGA:Tanggapi Komentar Warga Soal Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg, Wamen ESDM: Ada Penyesuaian

BACA JUGA: Aksi Heroik PJL KAI Properti yang Berhasil Mengamankan Pencuri Rel

Sebagai informasi, hanya Bayu Syahjohan yang menarik gugatan. Sedangkan, Musyafaur Rahman tetap ingin melanjutkan gugatan tersebut.

"Dengan demikian terhadap eksepsi termohon eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memiliki ketentuan pasal 158 ayat 2 undang-undang 10/2016 menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Guntur lewat siaran langsung akun MKRI, Selasa (4/2).

Dilanjutkan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam membacakan amar putusan menyatakan, permohonan dari pihak pemohon yakni Musyafaur Rahman tidak dapat diterima.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam pokok permohononan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dilanjut mengetuk palu sidang. (Regi)

Sumber: