MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Bupati Terpilih Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab Bandung

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Bupati Terpilih Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab Bandung

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan syukur--

RADAR JABAR - Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

Hal tersebut, terjadi pada Sidang Putusan Perselisihan Hasilu Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin, 4 Februari 2025.

"Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon," ucap Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.

Kedua, ia pun menghaturkan terima kasihnya sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna dan Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

"Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama," tuturnya.

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Gugatan Sahrul dan Gungun Ditolak MK, Pasangan Bedas Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor, Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

"Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang," ujarnya.

Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.

"Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi," ucapnya lagi.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

"Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!" pungkas Kang DS.

Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin, 4 Februari 2025, Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

Sumber: