Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 kg, Begini Cara Beli di Pangkalan Resminya

Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual LPG 3 kg, Begini Cara Beli di Pangkalan Resminya

Antrian warga untuk mendapatkan gas LPG 3 kg-X-

RADAR JABAR - Pemerintah menetapkan larangan jual LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan aturan ini, masyarakat hanya dapat membeli LPG melalui pangkalan resmi.

Sosialisasi terkait kebijakan ini masih terus dilakukan, merujuk pada surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 mengenai penyesuaian aturan distribusi LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi akan tetap mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Jika ada harga LPG 3kg mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," kata Heppy dalam keterangan pers, Kamis (30/1).

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dan Bright Gas untuk Idul Adha

BACA JUGA:Selalu Salah Sasaran, Pembelian Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Cara Membeli Gas Elpiji 3 Kg:

1. Kunjungi subpenyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP.

2. Lakukan transaksi di subpenyalur atau pangkalan dengan menunjukkan KTP.

3. Jika data pembeli sudah terdaftar dalam basis data pengguna LPG 3 kg, maka pembelian dapat langsung dilakukan.

4. Jika data belum terdaftar, masyarakat perlu mendaftarkan identitasnya dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan, dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Setelah pendataan berhasil dilakukan oleh subpenyalur atau pangkalan, pembeli dapat langsung bertransaksi untuk mendapatkan LPG 3 kg.

Pendataan pengguna LPG 3 kg telah berlangsung sejak 2023. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi empat kelompok masyarakat, yaitu:

- Rumah Tangga Sasaran

Sumber: