Polres Bekasi Bekuk Lima Remaja Tawuran Gunakan Senapan Angin yang Tewaskan Satu Orang

Polres Bekasi Bekuk Lima Remaja Tawuran Gunakan Senapan Angin yang Tewaskan Satu Orang

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan kronologis aksi tawuran antarkelompok remaja di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 28 Januari 2025 petang.-Pradita Kurniawan Syah-ANTARA

Radar Jabar Disway - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap lima pelaku tawuran antarkelompok remaja. Pelaku tawuran itu menggunakan senapan angin sampai menghilangkan nyawa satu orang remaja.

 

"Lima pelaku yang diamankan inisial BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan," jelas Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 28 Januari 2025 petang, dikutip dari Antara Jabar, Rabu (29/1).

 

Aksi tawuran remaja yang terjadi di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan itu, kata dia, menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22). Korban tewas akibat terkena tembakan senapan angin pada bagian tubuh.

 

Petugas dari Polsek Babelan bersama jajaran Polres Metro Bekasi langsung menyelidiki peristiwa dimaksud, sampai berhasil melakukan identifikasi serta membekuk para pelaku.

 

BACA JUGA:Monitor Praktik Judi Online di Internal Kepolisian, Polres Bekasi Kerahkan Provos

BACA JUGA:Polres Bekasi Olah TKP Jenazah Wanita dalam Koper di Cikarang Barat

 

Para pelaku diamankan bersama barang bukti aksi tawuran yang digunakan dalam aksi tersebut. Ada dua senjata tajam jenis celurit berukuran satu meter, dan senapan angin beserta enam butir peluru.

 

"Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang di tubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban," kata Mustofa.

Sumber: