Pemkab Karawang Terima Dana Desa 2025 Senilai Rp358,978 Miliar
Foto ilustrasi Pemkab Karawang terima dana desa 2025 sebesar Rp358,978 miliar.-Edo Purmana/dok-ANTARA
Sebagaimana ketentuan, penyaluran dana desa baru dapat dilaksanakan saat desa sudah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.
BACA JUGA:42 Hewan Ternak di Karawang Terkena PMK, 5 Mati dalam Sebulan, Vaksinasi Dipercepat
BACA JUGA: Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol
Di antara persyaratan tersebut, adalah ditetapkannya APBDesa 2025, SK Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT), dan penginputan anggaran earmark dan non-earmark dalam OM SPAN.
Anggaran earmark merupakan anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu. Sementara anggaran non-earmark ialah sisa pagu dana desa setelah dikurangi earmark dengan kegiatan mendukung program sektor prioritas di desa lewat bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa sesuai potensi serta karakteristik desa.
Syaifullah mengingatkan supaya seluruh pemerintah desa di wilayah Karawang dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024. Ini sebagai salah satu syarat untuk memeroleh dana desa tahun 2025.
Sumber: